Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan financial institution umum non devisa.Bank berbentuk perusahaan perseorangan yakni lender yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan bank berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah lender badan usaha bentuk persekutuan dua orang